Wisata Gunung Bromo

di atas kawah gunung bromo bersama Ramzi,Kusam, dan Fauza bin Kamaruzzaman.

Pernyataan Sikap Somasi UU-PA

Solidaritas Mahasiswa Untuk Implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (Somasi UU-PA) melakukan aksi di Gedung DPRA Aceh dan Bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh (06/07/2009).


Pendakian Gunung Merbabu

Bersama Faiza Mufizah, Hasbi Asga,Imam Hendra Saputra,Agri Pramita Dan Fahrul Azmi.


Shoot

.......


Gunung Andong

.......

Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Friday, 10 October 2014

MENGGUGAT ELITIS ACEH

Jumat, 10 Oktober 2014

Oleh : Zahrul Fadhi Johan
(Catatan yang tercecer 4 Maret 2014)

Aceh merupakan salah satu daerah yang menyandang predikat istimewa yang disematkan oleh pemerintah pusat sebagaimana daerah lainnya seperti  Daerah Istimewa Jakarta, Yogyakarta dan Papua. Sejak tahun 2005 silam, setelah penandatangan MOU Helsinki, Aceh telah diberikan kemandirian dan kewenangan khusus untuk mengatur  pemerintahan sendiri (self government) yang telah tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Salah satu implementasi dalam pemberlakuan UUPA adalah terbentuknya partai lokal Aceh sebagai peserta pemilu sejak tahun 2009 sampai sekarang. Partai lokal peserta pemilu legislatif merupakan representasi dari buah perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) selama berlangsungnya konflik Aceh, pembentukan itu bertujuan untuk menyalurkan aspirasi rakyat Aceh baik di tingkat Kabupaten-Kota maupun tingkat Provinsi.

Cita-cita dari perjuangan GAM dan rakyat Aceh berbanding terbalik dengan apa yang sedang terjadi di Aceh dewasa ini. Setelah terpilihnya Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada Pemilukada 2012 silam, yang mayoritas berasal dari partai lokal Aceh, hingga saat ini masih banyak rakyat Aceh yang belum merasakan kesejahteraan. Hal tersebut disebabkan karena faktor krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Aliran dana dari pemerintahan daerah yang berjumlah Triliunan Rupiah hanya mengalir kepada sebagian kelompok tertentu, sedangkan kelompok dan golongan lain yang tidak dekat dengan pihak penguasa hanya dapat menyaksikan golongan mereka yang berfoya-foya dengan uang rakyat. Akibatnya masih banyaknya remaja di Aceh yang putus sekolah karena keterbatasan dana, banyaknya fakir miskin dan kaum dhuafa di pelosok-pelosok desa, harga sembako yang melambung tinggi di pasaran, dan masih banyak peminta derma di pingigiran jalan dan tempat umum, itu menjadi bukti kecil dari pengaruh krisis ekonomi dalam masyarakat.

Rakyat Dilanda Kegelisahan
Di sisi lain, Rakyat Aceh sedang dilanda kegelisahan. Rasa gelisah itu bermula dari pemadaman listrik bergiliran hingga ‘pemadaman’ nyawa anak manusia yang sengaja dipadamkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap nyawa seseorang secara bergiliran. Menjelang pemilu legislatif di bulan April yang akan datang, kondisi tidak aman sudah tampak di Aceh, konflik sesama saudara mulai berkobar di berbagai kabupaten-kota. Hal tersebut dipicu kerena adanya keinginan elitis dan orang-orang tertentu (non-elitis) untuk memperebutkan kursi empuk di meja Dewan Perwakilan Rakyat.

Mosca dan Pareto dua pakar ahli teori ilmu sosial moderen, mengemukan sebuah teori, “elitisme adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari  masyarakat tanpa kelas yang disebut sebagai mitos, dan demokrasi tidak lebih dari sekedar pura-pura. Kemudian Mosca memodifikasi pandangan ini dengan mengatakan bahwa demokrasi dapat dilihat sebagai bentuk politik, dimana elite-elite bersaing untuk mendapatkan suara dari penduduk guna mengamankan legitimasi kekuasaan elite”  (dalam Parsons, 2008 : 251).

Sama halnya dengan apa yang diungkapkan Robert Michels (1915), yang mengembangkan pendekatan dalam studi partai politik di mana dia mengemukakan sebuah teori, bahwa ada ‘hukum besi oligarki’ yang berlaku didalam organisasi. Disepanjang waktu, elite-elite organisasi menciptakan kepentingan dan tujuan sendiri yang berbeda dengan kepentingan orang banyak dan tujuan anggota organisasi (2008 : 251).

Kasus pengeroyokan, penganiayaan, perusakan, penembakan hingga pembakaran atribut-atribut partai tertentu selama masa kampanye antar kelompok atau individu satu dengan yang lain yang menjatuhkan korban bahkan menewaskan nyawa anak manusia, sangat relavan dengan teori yang dikemukan oleh pakar-pakar tersebut. Demi kepentingan semata, seakan harga nyawa anak manusia di Aceh bak harga seekor nyawa ayam yang sedang berkokok di kandangnya. Ini membuktikan bahwa Negeri Syariat sedang dilanda penyakit kronis yang harus segera ditangani agar tidak menimbulkan malapetaka di kemudian hari.

Kemana Harus Mengadu?
Sungguh ironis bukan menatap Aceh dewasa ini. Krisis ekonomi ditambah dengan krisis moral adalah bagian dari kekronisan yang sedang dialami rakyat Aceh. Jika boleh rakyat bertanya, dimanakah peran ulama dan umara dalam mengatasi berbagai ‘penyakit’ yang sedang dialami rakyat? Apakah ulama hanya sekedar berdiam diri tanpa mengeluarkan fatwa-fatwa tertentu untuk melerai hal yang tidak diharapkan oleh rakyat kecil?

Bagaimana dengan peran umara, apakah rakyat harus mempercayai anda untuk menyelesaikan problematika tersebut? Tidak cukupkah nyawa-nyawa itu hilang di masa Aceh bergejolak dengan pemerintah pusat? Jika anda tidak sanggup memecahkan penyakit-penyakit itu, kepada siapa dan kemanakah rakyat harus mengadu? Ataukah rakyat hanya manut dan berdiam diri terhadap segala penindasan dan kesengsaraan yang sedang terjadi?

Bukankah ulama sebagai pewaris para Nabi, yang dapat membimbing umat manusia dari perbuatan yang keji dan mungkar, dan penasehat bagi para umara. Lantas bagaimana jika mereka berlaku zalim terhadap rakyatnya? Sedangkan umara itu sebagai pemimpi yang memberikan kesejahteraan dan berlaku adil terhadap rakyatnya. Dalam hal ini, apakah rakyat harus berdoa kepada Tuhan agar Negeri ini kembali dihancurkan seperti apa yang telah terjadi 10 tahun silam?

Rakyat Aceh semestinya belajar dari pengalaman sebelumnya dengan cara membuka kembali lembaran lama yang telah diteteskan oleh tinta sejarah. Aceh pernah dilanda perang saudara antara Ulama dan Ulee balang (akhir tahun 1945- awal 1946) atau sering disebut dengan sebutan perang Cumbok, salah satu faktor yang memicu perang tersebut disebabkan karena adanya keinginan kedua belah pihak untuk memperebutkan pengaruh kekuasaan dalam masyarakat di Aceh. Dengan pengalaman itu, semestinya kita dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga, sehingga nantinya tidak lagi terjadi perang saudara jilid dua di Aceh.

Saturday, 4 October 2014

INDONESIA "STOP TIPU-TIPU"


Oleh : Zahrul Fadhi Johan

(catatan 4 Oktober 2014)


Perang opini antara Pemerintah Pusat dan Aceh semakin hari semakin menghangatkan pemberitaan di media massa. Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta elite politik Aceh untuk berbesar hati menerima aturan turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) versi Pusat, sedangkan elite Aceh tetap bertahan dengan usulan turunan UUPA sesuai dengan amanah Memorandum of  Understanding (MoU) Helsinki di Finlandia (15/08/2005).

UUPA merupakan undang-undang No 11 Tahun 2006 yang disahkan pada 1 Agustus 2006 oleh Presiden Republik Indonesia, sampai sekarang UU ini masih diperdebatkan terhadap turunannya. Turunan yang di maksud adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kewenangan pemerintah, RPP Minyak dan Gas (Migas), serta Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang peralihan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) di Aceh.

Dalam perspektif Pemerintah Pusat, Aceh akan diberikan 11 wewenang, sedangkan daerah lain pada umumnya hanya diberikan 7 wewenang, ini menandakan bahwa, Aceh diberikan keistimewan yang berbeda dengan daerah lain. Wewenangan Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan dua kewenangan besar yang akan disepakati oleh Pemerintah Pusat. Adapun pembagian hasil minyak bumi dan gas lepas pantai, Pemerintah pusat menawarkan kepada Aceh untuk sama-sama mengelola di 12-200 mil laut, sedangkan elite Aceh meminta pengelolaan itu sepenuhnya di kelola oleh Aceh.

Perspektif pemerintah Pusat itu ditolak mentah oleh elit Aceh. Abdullah Saleh selaku ketua Badan Legislatif DPR Aceh, mewakili elite Aceh menyakatan “aturan perlimpahan kewenangan pertanahan versi pusat masih terdapat sejumlah kekurangan, semisal; soal kewenangan di Bidang Pertanahan BPN, kedua belah pihak telah sepakat diserahkan menjadi perangkat Aceh sesuai amanah MoU Helsinki yang dituangkan dalam UUPA, akan tetapi kewenangan di bidang pertanahan kalau hanya diberikan 11 wewenang sangat tidak sesuai dengan perangkat yang besar yang telah disepakati dari awal. Setidaknya Aceh diberikan minimal 17 wewenang dari 21 yang sudah dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)”.

Pernyataan kontradiktif antara kedua belah pihak sangat tidak elok untuk diperdebatkan, mengingat masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera berakhir 20 Oktober mendatang, dan akan digantikan oleh Joko Widodo selaku Presiden baru terpilih saat Pilpres 9 Juli yang lalu, sementara SBY sendiri adalah salah satu aktor utama perdamaian Aceh. Sebelum mengakhiri masa jabatannya, SBY masih berutang janji terhadap rakyat Aceh untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan UUPA dan perdamaian Aceh.

Perdamaian Sebagai Produk Politik.
Menilik kembali fenomena yang telah terjadi di Aceh pra-perdamaian MoU Helsinki antara kedua belah pihak (Aceh dan Pusat), konflik panjang yang telah menewaskan ribuan nyawa di Aceh seakan dilupakan begitu saja. Rakyat Aceh telah membuka diri dan berbesar hati untuk memaafkan tanpa menaruh dendam atas segala tindakan yang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap Aceh sewaktu konflik.

Dalam hal ini, pemerintah Pusat tidak perlu menyamakan Aceh dengan daerah lain di Indonesia. Rakyat Aceh telah berjuang dengan cara mengangkat senjata untuk melawan segala penindasan dan ketimpangan sosial yang terjadi di Aceh selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keadilan, sedangkan daerah lain pada umumnya hanya manut terhadap perlakuan ketidakadilan Pemerintah Pusat.

Tanpa mengecilkan peranan daerah lain “jangan lupa” Aceh adalah daerah modal terbentuknya Republik ini. Seandainya Aceh itu berdiri dengan kaki sendiri, tanpa ada topangan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penulis rasa Aceh jauh lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera dibandingkan sekarang. Namun, semua itu hanyalah hayalan semata, Aceh sudah terlanjur bergabung dengan NKRI, hal ini tidak perlu diratapi dan disesali.

Namun demikian, Apa yang telah didapatkan oleh Aceh?, perdamaian hanyalah produk politik untuk meredam kemarahan rakyat Aceh. UUPA yang ditawarkan Pusat tidak sesuai dengan nota kesepakatan perdamaian di Helsinki, hingga diakhir jabatan Presiden SBY, turunan UUPA masih saja di cekal dengan alasan Aceh terlalu banyak meminta.

Resistensi Elite Aceh
Kemunculan opini dari pemerintah pusat menandakan ketidak seriusan pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan Aceh, dan terkesan  Pusat mengulur-ngulur waktu sampai berakhirnya pemerintahan SBY, jika sampai berakhir jabatannya turunan UUPA masih saja belum disahkan sesuai dengan amanah MoU Helsinki, belum tentu Presiden baru mau mempedulikan masalah Aceh. Dengan demikian dampak terbesarnya akan kembali lagi ke rakyat Aceh.

Resistensi elite Aceh terhadap Pusat membuat keharmonisan kedua belah pihak pun terus merenggang, satu pihak merasa dikhianati dan dirugikan, dipihak satunya lagi merasa sudah memberikan segala permintaan. Ini pertanda bibit-bibit konflik baru tumbuh di Aceh, yang dikhawatirkan sembilan tahunan perdamaian hanya akan menjadi kenangan, sementara kesejahteraan rakyat tinggal diawang-awang.

Dengan demikian, supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konflik baru antara Aceh dan Pusat. Rakyat Aceh mengharapkan kepada Pemerintah Pusat agar tidak melupakan isi kesepakatan MoU Helsinki, jangan coba rubah kesepakatan yang telah ditandatangani dan dihapahimi bersama secara sepihak, kembalikan turunan UUPA sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dijanjikan, jangan khianati Aceh dengan janji manis semata, “stop tipu-tipu” cukup sudah sejarah kelam menghancurkan peradaban Aceh, jangan sampai Tanah Rencong kembali dibanjiri oleh darah karena ketimpangan antara Pusat dan Aceh.


Sementa itu, bagi elite Aceh yang sedang berkuasa jalankanlah roda pemerintahan sesuai dengan harapan rakyat, demi menciptakan Aceh yang bermartabat, rakyat bisa hidup makmur, sejahtera dan berjaya seperti dahulu kala. Perlu untuk disadari bersama, bahwasanya UUPA bukanlah kitab suci yang diturunkan Tuhan yang dapat mensejahterakan  umat manusia di Aceh, jangan jadikannya sebagai kambing hitam atas ketidak sejahteraan rakyat selama ini, UU itu hanyalah peraturan yang dilahirkan oleh segelintir orang setelah perdamaian, dengan harapan semua peraturan yang tertuang di dalamnya dapat menjadikan Aceh sebuah daerah mandiri, dalam artian Aceh berbeda dari daerah lain dengan bentuk pemerintahan sendiri (self goverment) tanpa keluar dari ruang lingkup NKRI.

Wednesday, 15 January 2014

Menyoal Biaya Pelantikan Wali Nanggroe

Oleh : Zahrul Fadhi Johan
Beranjak dari pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Adnan Beuransyah dari Fraksi Partai Aceh (F-PA) yang mengusulkan kepada pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp 50 Miliar dalam RAPBA-P 2013 untuk kepentingan pengukuhan Wali Nanggro IX yang dijadwalkan Desember mendatang (Serambi Indonesia 02/10/2013).
Pernyataan terhadap pengusulan anggaran tersebut telah menimbulkan bermacam-ragam  reaksi dan komentar oleh masyarakat Aceh diberbagai media sosial, mulai dari caci-makian, hingga sumpah serapah pun di keluarkan terhadap Pemerintah Aceh dan DPRA.
Bukan tanpa alasan reaksi-reaksi itu muncul dari kalangan masyarakat, baik kalangan kelas bawah maupun kalangan kelas menengah keatas. Cobalah menilik sejenak kehidupan perekonomian rakyat Aceh dewasa ini, apakah wajar DPRA mengusulkan dana sebesar Rp 50 Miliar hanya untuk pengukuhan seorang Wali Nanggroe?.
Rakyat Aceh hari ini masih terkapar dalam kemiskinan, lapangan pekerjaan bagi buruh tidak disediakan sesuai dengan kebutuhan rakyat. Rakyat kecil yang tidak bermodal hanya mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara bertani, berkebun dan nelayan, bahkan ada yang meronta-ronta dan mengemis-ngemis di persimpangan jalan.
Usulan anggaran sebesar itu telah melakui hati rakyat Aceh. Seakan-akan Pemerintah Aceh dan DPRA telah mengiris dan mencabik-cabik daging yang ada ditubuh rakyat. Sejatinya Pemimpin ialah tokoh yang menjadi pembasuh luka bagi rakyatnya, bukanlah sebagai penabur garam terhadap luka yang telah ada.
Rakyat manakah yang tidak galau, ketika wakil rakyat mengusulkan anggaran dana milik rakyat sebesar Rp 50 M hanya untuk acara pelantikan seorang Malik Mahmud yang telah diangkat menjadi pemangku Wali Nanggroe Aceh. Padahal, dulunya Pemerintah Zikir sendiri, semasa berkampanye pernah mengeluarkan janji politiknya “jika kami terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, maka rakyat Aceh akan diberikan uang sebesar 1 Juta per/KK setiap bulannya”.
Janji hanyalah tinggal janji, rasanya rakyat kembali tertipu oleh gombalan para penguasa yang berkuasa ditanah peninggal Sultan Iskandar Muda. Rakyat sekarang ini hanya bisa menyaksikan sinetron live kehidupan mewah para penguasa yang berfoya-foya dengan dana rakyat. Janji 1 Juta/KK realisasinya hanyalah selembar bendera Bintang Bulan.
Lihatlah bagaimana kemegahan bangunan istana Wali Nanggroe yang menghabiskan dana lebih kurang sebesar Rp 36 Miliyar, lihat juga perjalanan dinas dalam dan luar Negeri para Penguasa dan Wakil Rakyat, belum lagi studi banding keluar Negeri yang sama sekali tidak ada faedahnya bagi kepentingan dan kesahteraan rakyat.
Rasanya hari ini rakyat Aceh kembali ditipu dan di zhalimi untuk kesekian kalinya oleh para penguasa yang tidak bertanggung jawab. Dulu, sewaktu kolonialisme Belanda menguasai Tanah Rencong, rakyat Aceh ditipu oleh kaum imperialis Belanda, sedangkan sewaktu konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Republik Indonesia (RI), rakyat ditipu oleh Pemerintah Pusat, tetapi yang lebih menyakitkan hari ini bangsa Aceh kembali ditipu oleh bangsanya sendiri, yaitu mereka yang sekarang sedang duduk di kursi Eksekutif dan Legeslatif dari tingkat Daerah hingga Kabupaten-kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak seharusnya mengusulkan anggaran dana segitu besar hanya untuk pengukuhkan seorang Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, sedangkan posisi Malik Mahmud sendiri sebagai Wali Nanggroe masih diperdebatkan oleh sebagian kelompok di Aceh.
Dengan usulan dana sebesar itu, rakyat dapat apa? apakah alasan DPRA mengusulkan anggara itu hanya untuk mengangkat harkat, derajat dan martabat Bangsa Aceh dimata dunia? Alasan tersebut sama sekali tidak logis, merujuk pada pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau yang akrab disapa SBY, pada tahun 2009 hanya menghabiskan dana sebesar Rp 300 Juta, sedangkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Jokowi-Ahok pada tahun 2012 lalu, hanya menghabiskan biaya sebesar Rp 500 Juta. Berarti mau dibawa kemanakah Rp 50 Miliyar?
Untuk mengangkat harkat, derajat dan martabat Bangsa Aceh, bukanlah dengan cara mengeluarkan dana sebesar Rp 50 Miliyar sekedar untuk melakukan acara seremonial semata, seperti melaksanakan acara kenduri (pesta) tujuh hari tujuh malam, dan mengundang para tamu-tamu kehormatan dari dalam dan luar Negeri.
Rakyat  Aceh tidak membutuhkan pesta akbar, rakyat tidak membutuhkan kedatangan tamu-tamu Agung dari dalam dan luar Negeri, yang dibutuhkan rakyat sekarang hanyalah kesejahteraan dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan keseharian.
Cobalah pemerintah bersikap arif dan bijak dalam hal ini, kalaupun pemerintah Aceh ingin mengangkat harkat, derajat dan martabat bangsa Aceh di mata dunia. Bukanlah dengan cara seperti itu, alokasikanlah anggaran sebesar itu kepada generasi muda Aceh yang ingin melanjuti pendidikan, baik didalam maupun diluar Negeri yang sesuai dengan bidang dan keahlian yang dibutuhkan Aceh hari ini, hingga nantinya harkat, derajat dan martabat bangsa Aceh tidak perlu dinaikkan-naikkan, secara otomatis harkat, derajat dan martabat bangsa Aceh terangkat dengan sendirinya oleh sebab kecerdasan generasi muda bangsa Aceh itu sendiri.
Selain itu dana tersebut seharusnya juga dapat dialokasikan untuk membangun struktur dan infrastruktur yang selama ini belum memadai, seperti halnya pembangunan jalan di daerah-daerah terpencil yang masih susah ditembusi, membangun rumah kaum dhuafa, membangun rumah fakir miskin, rumah masyarakat korban konflik dan program lainnya yang bersifat pro-rakyat, bukanya menyakiti dan mencabik-cabik hati rakyat.
***Artikel ini telah dipublikasi pada kolom Opini web AJNN, http://www.ajnn.net/2013/10/menyoal-biaya-pelantikan-wali-nanggroe/

Aceh 'Kagura'

Oleh : Zahrul Fadhi Johan

KAGURA, kata ini sangat tepat untuk menggambarkan bagaimana kondisi sosial-politik Aceh hari ini. Lebih kurang 30 tahun lamanya Aceh bertikai dengan Pusat. Pada 15 Agustus 2005 menjadi hari yang sakral terjadinya perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia (RI), rakyat telah menaruh harapan besar atas perdamaian tersebut. 

Rasanya konflik telah menjadikan rakyat Aceh patah arang, jenuh atas penderitaan dan kesengsaraan. Di sebalik itu, hanya sebagian kecil atau kelompok-kelompok tertentu yang merasa diuntungkan oleh kondisi tersebut. Setelah perdamaian, masyarakat merasa lega dan leluasa untuk melakukan segala aktifitas keseharian, tetapi pil pahit dan rasa traumatik masih membekas dalam diri masyarakat.

Setelah damai, Aceh ibarat bayi yang baru lahir dari rahim ibunya. Masyarakat Serambi Mekkah kembali merekonstruksi tatanan sosial, struktur budaya yang telah pudar, perekonomian carut-marut, pendidikan tertinggal jauh dengan daerah lain. Padahal, Aceh pada era 1496-1903 dikenal sebagai ladang ilmu pengetahuan, memiliki pemerintahan yang teratur dan sistematik, menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, mengembangkan pola dan sistem pendidikan militer untuk menentang imperialisme bangsa Eropa, Aceh juga dijadikan sebagai kiblat ilmu agama di Nusantara. 

Delapan tahunan perdamaian sudah berlalu, sekarang masyarakat mulai merasa getar-getir dengan kondisi suhu politik yang tidak stabil. Muncul beberapa kelompok yang merasa bahwa Aceh adalah milik mereka, sehingga sumbu-sumbu konflik mulai dihidupkan kembali.

Senin, 2 April 2013 seribuan masyarakat Aceh dari berbagai kabupaten/kota datang ke Banda Aceh untuk melakukan konvoi mengelilingi kota Banda Aceh dan melakukan aksi pengibaran Bendera Bulan Bintang di Gedung DPRA. Massa juga menuntut kepada Pemerintah Pusat melalui Mendagri untuk mensahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah ditandatangani oleh Gubernur Aceh pada 25 Maret 2013. 

Besoknya, sebagian kecil masyarakat di Aceh Barat membagikan 1.000 lembar Bendera Merah Putih, aksi tersebut menandakan bahwa sikap resistensi terhadap bendera dan lambang yang telah disahkan dalam Qanun No.3 Tahun 2013 oleh Gubernur dengan alasan bendera dan lambang tersebut adalah milik GAM dan tidak merepresentasikan masyarakat Aceh secara menyeluruh. 

Resistensi lain dilakukan oleh sebagian masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan dari masyarakat dataran tinggi Gayo pada Kamis 4 April 2013, mereka melakukan aksi pembakaran bendera Bulan Bintang dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil mengusung Bendera Merah Putih di kota Takengon dan Benar Meriah. Mereka juga menuntut apabila Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan seperti lambang GAM oleh Pemerintah Pusat maka mereka akan menuntut pemisahan diri dari provinsi Aceh.

Relasi obyektif
Bendera dan lambang merupakan arena produksi dan sirkulasi barang-barang simbolis yang didefinisikan oleh Pierre Bourdieu (2010:141) sebagai sistem relasi obyektif sebuah instansi secara fungsional berperan dalam pembagian produksi, reproduksi dan penyebaran barang-barang simbolis. 

Struktur arena itu muncul akibat oposisi antara arena produksi terbatas sebagai sistem yang memproduksikan barang-barang kultural yang secara obyektif ditujukan kepada publik produsen barang kultural skala besar, khususnya didasarkan pada sebuah pandangan produsennya bahwa produksi barang-barang kultural bisa dinikmati oleh publik luas yang bertujuan untuk dapat memperoleh pengakuan dari kelompok sesama dan para pesaing. 

Dalam hal ini, Bendera dan Lambang Aceh adalah sebuah simbol penunjukkan jati diri keacehan untuk mendapatkan legitimasi dari pihak lain; Bahwa, Aceh pernah menjadi sebuah negara berdaulat sebelum Tengku Daud Beureueh menyatakan Aceh bergabung dengan Indonesia saat proklamasi kemerdekaan 1945, dan pernah mengalami masa kejayaan pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636). 

Bendera dan Lambang juga dianggap sebagai pemersatu semua etnis yang ada di Aceh. Jika melihat kondisi Aceh hari ini, tanda tanya besar timbul di benak kita. Apa makna sebuah simbol jika terjadi perpecahan di Aceh? Bukankah satu tujuan dari perjuangan GAM saat itu adalah ingin menjadikan Aceh sebagai negara berdaulat tanpa adanya perpecahan? 

Jika perjuangan yang menghabiskan waktu selama 30 tahun hanya sekedar melegalkan sebuah simbol dan lambang untuk euforia semata, berarti Aceh tidak beda dengan provinsi lain di Indonesia. Seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga memiliki Bendera Kesultanan. Begitu pula daerah Ternate yang memiliki lebih dari satu bendera, yaitu Bendera Kesultanan Ternate dan Bendera Rakyat Ternate. Kedua daerah tersebut tidak pernah melakukan perlawanan untuk menuntut merdeka dari Pemerintah Pusat, tetapi Yogyakarta dan Ternate memiliki simbol kebanggaan sendiri tanpa ada pro-kontra rakyatnya.

Alangkah indahnya kalau hari ini rakyat Aceh dapat merasakan kemerdekaan setelah apa yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu, yang telah mengorbankan nyawa dan harta mereka demi mewujudkan Aceh yang bermartabat di mata Pusat. Merdeka bukan hanya berarti pemisahan diri dari sebuah negara untuk membentuk negara berdaulat. 

Kemerdekaan bisa dimaknai sebagai tindakan kebebasan berfikir, kebebasan berkehendak tanpa ada kotomi khusus dari kelompok-kelompok tertentu yang hanya mementingkan kepentingan kelompoknya dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Apa makna sebuah perjuangan jika pada ujungnya rakyat tidak mendapatkan kesejahteraan?

 Hilangkan egoisme
Jika hari ini kemerdekaan yang seperti itu tidak dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Aceh. Maka sekaranglah saatnya rakyat kembali bersatu untuk melawan segala kezaliman yang mereka lakukan terhadap rakyat. Rakyat bosan dengan segala penindasan dan intimidasi dari berbagai lini, berikanlah ruang kepada rakyat untuk bisa menjalankan segala aktivitas secara normal. 

Marilah sekarang sama-sama kita menghilangkan sikap egoisme dan sinisme antara satu sama lain. Aceh adalah milik seluruh rakyat yang bermukim di tanah Serambi Mekkah dari barat, timur, utara, selatan, tengah, dan tenggara, karna Aceh bukan hanya milik segelintir orang. Kalaupun ada kebijakan-kebijakan yang dapat memicu konflik untuk memecah belah bangsa Aceh dan ada pihak-pihak lain yang coba mengusik perdamaian di Aceh, sebaiknya pemerintah sesegera mungkin meredamnya agar semua kepentingan terakomodir dengan baik.

Untuk mengembalikan kedaulatan dan kejayaan Aceh, seperti halnya Hong Kong saat ini yang secara konstitusi masih di bawah kekuasaan Republik Rakyat Cina, tetapi negara tersebut dapat melakukan hubungan diplomatik dan bilateral dengan negara lain. Seharusnya pemerintah Aceh dapat mengambil contoh pola dan sistem yang dilakukan oleh Hong Kong. 

Permerintah juga harus melakukan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) lokal sesuai dengan kebutuhan pasar untuk dapat mengembangkan sumber daya alam (SDA) yang ada di bumi Iskandar Muda ini. Pemberdayaan yang dilakukan pastinya tanpa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di dalamnya agar rakyat bisa makmur dan sejahtera.

***Artikel ini telah dipublikasi pada kolom Opini Surat Kabar Serambi Indonesia (Senin, 8 April 2013). http://aceh.tribunnews.com/2013/04/08/aceh-kagura

Monday, 16 September 2013

Aceh, Antara Feminisme dan Sadisme Seksual

Senin, 16 September 2013

http://arulzorro.blogspot.co.id/

Oleh: Zahrul Fadhi Johan

Perempuan ibarat sebuah magnet yang memiliki daya tarik tersendiri untuk diperbincangkan. Feminisme bukanlah sebuah isu baru, baik di dunia Barat maupun Timur. Kajian feminisme memberikan ruang pada perempuan untuk menunjukkan sikap resistensi dan eksistensinya terhadap kaum laki-laki.

Dalam hal tersebut praktik patriarkhi merupakan alasan kaum perempuan. Perempuan dianggap inferior dan lelaki menganggap dirinya lebih superior dibanding perempuan.
Meminjam istillah Najmah dan Sa’di (2003:34), feminisme adalah suatu kesadaran akan penindasan dan ekploitasi terhadap perempuan, baik dalam keluarga, di tempat kerja maupun di masyarakat serta adanya tindakan sadar akan laki-laki maupun perempuan untuk mengubah keadaan tersebut secara leksikal.

Kesadaran feminisme bertujuan untuk membongkar kekuasaan dan batas-batas pembagian kekuasaan. Kekuasaan yang dimaksud adalah penggolongan kelas atau status berdasarkan jenis kelamin (genderisasi). Dalam kajian feminis lebih menekankan sifat opresif (sifat yang keras) dan relasi gender.

Huda Sha Rawi dan Nabawiyah Musa merupakan dua tokoh perempuan Mesir dan juga sebagai pelopor feminisme dunia Timur khususnya bangsa Arab era 1879-1900. Keduanya memberikan pandangannya, bahwa perempuan harus belajar tentang apa artinya menjadi perempuan dan cara-cara perempuan bereaksi untuk merekonstruksi kembali peranannya.
Kaum perempuan Arab saat itu sangat dikekang oleh budaya patriarki. Perempuan tidak boleh mendapatkan pendidikan melebihi lelaki, apalagi menduduki sebuah jabatan di sebuah lembaga atau institusi tertentu.

Perempuan juga tidak dibolehkan meninggalkan rumah. Jikapun keluar dari rumah mereka harus menjaga kesopanan dengan menutup rambut dan wajah. Keterbatasan itulah yang diperjuangkan oleh kedua perempuan ini.

Berbeda halnya dengan kaum perempuan di Aceh, kebanyakan mereka lebih superior dibandingkan lelaki. Seperti halnya Laksamana Malahayati. Ia seorang perempuan yang sanggup memimpin 2.000 pasukan Inoeng Balee (janda-janda pahlawan yang telah gugur di medan tempur) untuk bertempur melawan kapal-kapal dan benteng-benteng Belanda (11/9/1599).

Dan dalam pertempuran itu beliau berhasil membunuh Cornelis de Houtman dalam duel satu lawan satu. Dengan keberanian dan keperkasaanya wanita yang bernama lengkap Keumalahayati ini diberi gelar Laksamana Malahayati.

Perempuan Aceh lainnya adalah Cut Nyak Dhien. Beliau perempuan yang gagah perkasa, sangat disegani oleh kawan dan ditakuti lawan. Cut Nyak Dhien dilahirkan dikalangan bangsawan, oleh orang tua dan gurunya ia dididik dan dibekali ilmu agama. Pada 8 April 1973 pasukan Belanda dibawah pimpinan Kohler berhasil memasuki dan membakar Mesjid Raya Baiturrarahman.

Di sanalah Cut Nyak Dien berteriak “wahai orang-orang Aceh, tempat ibadah kita dirusak, mereka telah mencoreng nama Allah! Sampai kapan kita begini? Sampai kapan kita akan menjadi budak? Semangat itulah yang membuat Kohler tewas dalam pertempuran itu dan setelah itulah ia mulai memimpin perang melawan kafir Belanda.

Selain dari kedua perempuan itu masih banyak perempuan Aceh yang tangguh dan perkasa. Seperti halnya Ratu Safiatuddin, perempuan pertama yang menjadi pemimpin di kerajaan Aceh. Cut Mutia, seorang perempuan yang berjuang bersama suaminya Teuku Muhammad, setelah suaminya meninggal beliau menikah lagi dengan sahabat dekat suaminya yaitu Pang Nanggroe, kemudian beliau kembali berjuang sampai gugur di medan perang.

Ketangguhan dan keperkasaan perempuan-perempuan Aceh tersebut, mengindikasikan bahwa perempuan-perempuan Aceh telah menunjukkan sikap eksistensi dan resistensinya terhadap kaum laki-laki. Mereka tidak pernah menuntut dan menyuarakan persamaan kelas dan gender. Jika ditinjau dari sisi feminisme, perempuan-perempuan tersebut layak dijadikan sebagai pelopor dan tokoh feminis di Nusantara.

Apa yang terjadi di Aceh hari ini telah berbanding terbalik dengan zaman sebelumnya. Krisis moral dan pengaruh modernisasi telah merusak generasi muda Aceh. Fenomena diskriminatif terhadap perempuan sering sekali terjadi.

Beberapa bulan lalu, Selasa, 19 Maret 2013, Aceh digemparkan oleh kasus pemerkosaan dan mutilasi terhadap Diana, bocah perempuan berusia 6 tahun dan pelakunya itu adalah paman kandungnya sendiri.

Sebelumnya, Sabtu, 16 Maret 2013, seorang gadis remaja perempuan berumur 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas II SMP di Kabupaten Bireuen juga menjadi sasaran empuk pemerkosaan oleh empat orang lelaki secara bergantian.

Kedua kasus tersebut telah mencoreng wajah Negeri Syariah. Belum lagi kita kembali ke masa lalu, ketika daerah operasi militer (DOM) diterapkan di Aceh (1989-1998). Berapa banyak perempuan Aceh saat itu diperkosa dan dibunuh di Rumuh Gedong oleh oknum militer yang tidak bertanggung jawab?

Sadisme seksualitas yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban merupakan tindakan kebiadaban dan amoral. Hal ini disebabkan karena budaya dominasi laki-laki terhadap perempuan sangat kental. Para pelaku sadisme seksualitas ini memanfaatkan sifat superiornya terhadap inferioritas kaum perempuan.

Di sisi lain, perempuan dihadirkan Tuhan untuk menjadi patner bagi lelaki. Dengannya, lelaki diharapkan untuk melakukan dialog dalam mengembangkan keturunannya.

Dalam konteks Aceh tersebut, wacana feminisme tampaknya perlu dikaji dan dianalisis lebih mendalam. Sebab, nilai historis dari sisi feminisitas sangat kental di Nanggro Aceh Darussalam. Wallahu A’lam. (*).

tulisan ini telah dipublikasi di web http://www.santrinews.com/Budaya/Esai/604/-Aceh-Antara-Feminisme-dan-Sadisme-Seksual minggu 01/09/13.

Wednesday, 2 May 2012

BARA JELANG PILKADA


Oleh: Tabrani. ZA Al-Asyhi


Pilkada Aceh sudah di ambang pintu, gerak-gerik kandidat dan elit politik sudah mulai bermunculan, baik di iklan, baliho bahkan surat kabar sering memuat calon-calon Gubernur, Bupati  dan Wali Kota yang akan ikut berpartisipasi. Momen-momen menjelang pilkada memang selalu membuat penggila politik dan penggila kekuasaan memunculkan hasrat yang tinggi, dari yang punya duit hingga yang tidak punya duit ramai-ramai ikut andil demi mencapai kekuasaan. Begitu pun elemen-elemen organisasi mendadak bermunculan mendeklarasikan diri untuk mendukung calon yang dijagokannya, bahkan elemen kurus tanpa penghuni pun berkoar melalui media dengan janji bahwa masyarakatnya siap mendukung sepenuhnya bagi calon yang ingin didukungnya, padahal hanya untuk mencari ‘gizi’ dari sang calon. Makelar-makelar politik memang tidak akan hilang pada momen-momen pemilihan kepala daerah, mereka muncul pada momen tertentu lalu menghilang ketika hajatan pilkada selesai.
Dengan kondisi terakhir Aceh sekarang, yang akhir-akhir ini banyak terjadi tindakan-tindakan kriminal, mulai dari pengeboman yang terjadi di Lamprit sampai penembakan yang merengut nyawa pada malam tahun baru 2012, kondisi perdamaian di Aceh mulai terusik kembali. Kemudian damai menjadi kata yang sering disuarakan oleh berbagai pihak, apalagi Aceh. sebagai daerah bekas konflik yang memiliki sejarah pelanggaran HAM yang panjang, tentu damai menjadi harapan besar.
Menariknya, kata damai juga menjadi andalan bagi politisi, mereka menariknya ke dalam ranah pilkada. Bagi pendukung, pengusung penundaan pilkada, maka kata damai dipadankan dengan kata penundaan pilkada, arti kata damai akan tercipta jika pilkada ditunda. Begitu juga dengan pendukung pengusung pilkada jangan ditunda, kata damai akan lahir jika pilkada tidak ditunda.
Begitulah, damai telah diseret ke dalam kepentingan politik. Seolah-olah, Aceh damai ada di ujung lidah mereka. Namun demikian, diera demokrasi, kebebasan berpendapat juga dijamin undang-undang. Sebagai salah satu variabel yang hidup dan terus berkembang, demokratisasi (elektroral) menjadi satu sudut yang dapat berpengaruh terhadap situasi Aceh, terutama elit yang dapat menggerakkan mesin-mesin politiknya. Pilkada sendiri merupakan Hajatan lima tahunan untuk menggantikan kepala daerah, di mana rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan pilihannya, walaupun pemilih rasional masih dapat diperdebatkan, politiking elit masih menjadi faktor utama dalam memobilisasi pemilih.
Sifat ego dan kedaerahan yang melekat pada pemegang politik di Aceh sangat berpengaruh kepada kondisi dan situasi Aceh menjelang pelaksanaan Pilkada Aceh 2012. Elite politik Aceh dihimbau untuk sekali lagi, mengedepankan moral politik Aceh dalam memperlakukan Pilkada Aceh 2012 agar bisa berjalan sesuai rencana dan tidak muncul permasalahan-permasalahan baru yang bisa merusak perdamaian yang telah terbina di Aceh selama ini.
Bagaimanapun Pilkada Aceh 2012 masih menjadi momentum penting, karena Pilkada tahap kedua pasca konflik Aceh yang berkepanjangan ini menjadi tahap akhir dari periode transisi politik Aceh. Di samping itu para elite politik Aceh harus menyadari dan memahami akan pentingnya menjaga perdamaian.
Untuk itu, seluruh elite politik Aceh harus berpijak pada komitmen Nasionalisme yang senantiasa menjaga rasa persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa, dengan itu kedamaian dan keamanan di Aceh menjelang pilkada akan tetap terjaga. Di sinilah dibutuhkan kearifan dan dedikasi yang bisa mencerminkan keteladanan bagi masyarakat Aceh.
Kedamaian dan keamanan situasi Aceh menjelang pilkada sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat Aceh, karena masyarakat sudah lelah dengan ulah para elite politik yang hanya mengumbar janji-janji dan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Masyarakat berharap dan menantikan pemimpin Aceh yang benar-benar berjiwa kerakyatan, yang bisa membawa kemajuan bagi kehidupan masyarakat Aceh yang lebih sejahtera dan berkeadilan, dan bukan pemimpin yang dilahirkan karena, kedaerahannya, kekokohannya, atau numpang tenar dari ketokohan pendahulu dan pemimpin kelompoknya dahulu, akan tetapi harus pemimpin yang mempunyai intelektual, dedikasi serta mengerti tentang hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Rakyat Aceh sekarang merindukan perubahan hidup, mereka membutuhkan hal-hal yang nyata seperti pembangunan, masa depan anak cucunya, kesehatan, ekonomi yang baik, dan sebagainya. Rakyat Aceh sudah kenyang dengan konflik yang berkepanjangan yang pernah terjadi di Aceh, serta rakyat sangat tidak mengharapkan perdamaian di Aceh hancur karena konflik kepentingan dan kelompok yang diperlihatkan oleh para elit di Aceh, sehingga sejarah konflik di Aceh akan terulang kembali. Jangan sampai para elite yang sedang hanyut dalam pusaran konflik kepentingan kekuasaan, sehingga melupakan tentang kebutuhan riil masyarakat, di mana masyarakat sangat membutuhkan ketenteraman dan kedamaian.
Oleh sebab itu, semoga para elite-elite dan para pengambil kebijakan berkaca diri, merenung, bahwa kekuasaan bukanlah segala-galanya (QS. Al-Kahfi: 49). Ada yang lebih utama dari sekedar kekuasaan dan uang, yaitu kepentingan rakyat dan masa depan Aceh yang lebih bermartabat sesuai dengan identitas Aceh yaitu Nanggroe Serambi Mekkah. Allah SWT mengajarkan dan mengingatkan kita untuk tetap bersatu, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur`an surat Ali Imran ayat 103.
Saatnya semua pelaku politik di Aceh untuk bisa saling menghormati dan menghargai sesama peserta politik dan bukan sebaliknya bagaimana menjatuhkannya itu adalah sifat yang bukan ksatria. Biarkan masyarakat atau rakyat yang menentukan pilihannya sendiri tanpa adanya intimidasi dan paksaan dari mana pun itu baru namanya demokrasi. karena kedamaian Aceh adalah milik kita bersama.

Penulis adalah Peneliti pada SCAD Independent, dan Mahasiswa Pascasarjana Magister Islamic Studies Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji Aceh.
Tulisan ini telah di muat dan dipublikasikan oleh Harian Serambi Indonesia pada 27/01/2012